Besok Seleksi CPNS 2023 Diumumkan, Cermati Jadwal, Syarat dan Dokumen yang mesti Disiapkan

Jumat, 15 September 2023, 18:07 WIB | News | Nasional
Besok Seleksi CPNS 2023 Diumumkan, Cermati Jadwal, Syarat dan Dokumen yang mesti Disiapkan
Ujian CAT pada penerimaan CPNS tahun 2022 lalu.

JAKARTA (15/9/2023) -- Pengumuman seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Calon pelamar mesti menyimak jadwal ini agar tidak kehilangan kesempatan untuk jadi abdi negara.

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023.

  • 16 s.d. 30 September 2023 : Pengumuman seleksi oleh masing-masing instansi
  • 17 September s.d. 3 Oktober 2023 : Pendaftaran seleksi
  • 17 September s.d. 5 Oktober 2023 : Seleksi administrasi
  • 6 s.d. 9 Oktober 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 10 s.d. 12 Oktober 2023 : Masa sanggah
  • 10 s.d. 14 Oktober 2023 : Jawab sanggah
  • 13 s.d. 19 Oktober 2023 : Pengumuman pasca sanggah
  • 20 s.d. 22 Oktober 2023 : Penarikan data final
  • 23 s.d. 26 Oktober 2023 : Penjadwalan SKD CPNS
  • 27 s.d. 30 Oktober 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS
  • 31 Oktober s.d. 9 November 2023 : Pelaksanaan SKD CPNS
  • 7 s.d. 11 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS
  • 12 s.d. 14 November 2023 : Pengumuman hasil SKD CPNS
  • 15 s.d. 17 November 2023 : Masa sanggah
  • 15 s.d. 19 November 2023 : Jawab sanggah
  • 18 s.d. 22 November 2023 : Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah
  • 18 s.d. 24 November 2023 : Pengumuman pasca sanggah
  • 25 s.d. 27 November 2023 : Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB)
  • 28 s.d. 30 November 2023 : Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
  • 1 s.d. 2 Desember 2023 : Penarikan data final
  • 3 s.d. 4 Desember 2023 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 5 s.d. 7 Desember 2023 : Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 8 s.d. 14 Desember 2023 : Pelaksanaan SKB CPNS
  • 15 s.d. 27 Desember 2023 : Integrasi nilai SKD dan SKB
  • 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan
  • 5 s.d. 7 Januari 2024 : Masa sanggah
  • 5 s.d. 11 Januari 2024 : Jawab sanggah
  • 7 s.d. 12 Januari 2024 : Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah
  • 8 s.d. 14 Januari 2024 : Pengumuman kelulusan pasca sanggah
  • 15 Januari s.d. 13 Februari 2024 : Pengisian DRH NIP CPNS
  • 14 Februari s.d. 14 Maret 2024 : Usul penetapan NIP CPNS

Untuk link pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah situs resmi pendaftaran ASN dan PPPK secara nasional yang dikelola oleh BKN RI.

Namun, link pendaftaran CPNS itu masih belum bisa diakses untuk saat ini. Calon peserta baru bisa mengaksesnya saat waktu pendaftaran dibuka.

Baca juga: Tolong Simak! Persiapan Hal Ini Jika Mau Lolos CPNS 2024, Sekali Tes Langsung Jebol

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Untuk mendaftar CPNS 2023, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Ini syarat umum dan dokumen yang harus disiapkan calon pelamar:

Syarat Umum CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Dokumen CPNS 2023

Sejumlah dokumen perlu disiapkan calon pelamar sebelum mendaftar seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Pendaftar Membludak di Hari Terakhir

Ini berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan seleksi CPNS:

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: