Wagub Riau Sampaikan Nota Pengantar Ranperda PDRD, Edy Natar Ingatkan Soal Deadline 5 Januari 2024

Selasa, 22 Agustus 2023, 06:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Riau
Wagub Riau Sampaikan Nota Pengantar Ranperda PDRD, Edy Natar Ingatkan Soal Deadline 5...
Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution sampaikan nota pengantar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD, Senin. (humas)

"Untuk meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum, Ranperda PDRD ini juga mengatur bahwa penerimaan atas pelayanan objek retribusi sesuai Undang-Undang yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dicatat sebagai retribusi," terangnya.

Meskipun demikian, penggunaan penerimaan yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ranperda ini juga mengatur bahwa sejumlah pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.

Baca juga: Edy Natar Nasution Pimpin Rombongan GSSB Riau Rihlah ke Tanah Datar

"Dengan berubahnya regulasi baik ditingkat pusat maupun daerah, akan berdampak langsung pada kondisi fiskal daerah. Hal ini perlu diantisipasi dan menjadi perhatian khusus agar kita mampu menyikapi dan bertindak serta memitigasi resiko dalam menghadapi kemungkinan terjadinya financial crisis management," terangnya.

Untuk itu, diperlukan upaya yang extra ordinary terkait manajemen pendapatan daerah atau financial resource management dan belanja yang berkualitas (Spending Quality), sehingga mampu menciptakan kemandirian fiskal daerah.

Upaya-upaya tersebut, antara lain melakukan sinergi yang lebih kolaboratif dengan stakeholders terutama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangk optimalisasi pendapatan daerah.

"Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, kita akan dorong Pemerintah Kab/Kota untuk berpartisipasi yang lebih kontributif terhadap pemungutan PKB dan BBNKB."

"Kemudian, mempercepat pelaksanaan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada seluruh pelayanan publik di Provinsi Riau. Lalu memperluas basis penerimaan daerah dan menciptakan creatif finance dalam pembiayaan daerah," ujarnya.

Namun demikian, urai dia, pengaturan ini juga harus memperhatikan perundang-undangan serta selaraskan dengan kebijakan fiskal nasional yang tidak menghambatkan investasi.

Sehingga nanti, akan meninumbulkan harmonisasi dan menjaga kondusifitas ekonomi masyarakat yang wujudnya menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: