Wagub Riau Sampaikan Nota Pengantar Ranperda PDRD, Edy Natar Ingatkan Soal Deadline 5 Januari 2024
"Sebagai bahan pertimbangan, perlu kami sampaikan, bahwa batas waktu yang ditetapkan paling lambat dua tahun semenjak diterbitkannya undang-undang tersebut. Sehingga, batas waktunya adalah pada tanggal 5 Januari 2024," terang dia.
"Jika melewati batas waktu tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menyalur pajak daerah dan retribusi daerah," pungkasnya. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
- Hardianto Pimpin Diskusi Renstra dan Penjadwalan Kegiatan Dewan bersama Bamus DPRD Sumbar
- Halal Bihalal bersama IKTD Riau, Wagub Sumbar Paparkan Progres Jalan Tol Pekanbaru-Padang
- Penting bagi Pemudik! Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ro-Ro Bengkalis Hari Pertama Idul Fitri 2024
- Pansus LKPj Riau 2023 Kupas Capaian Sektor Kesehatan dan Pendidikan