Wagub Riau Sampaikan Nota Pengantar Ranperda PDRD, Edy Natar Ingatkan Soal Deadline 5 Januari 2024

Selasa, 22 Agustus 2023, 06:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Riau
Wagub Riau Sampaikan Nota Pengantar Ranperda PDRD, Edy Natar Ingatkan Soal Deadline 5...
Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution sampaikan nota pengantar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD, Senin. (humas)

"Sebagai bahan pertimbangan, perlu kami sampaikan, bahwa batas waktu yang ditetapkan paling lambat dua tahun semenjak diterbitkannya undang-undang tersebut. Sehingga, batas waktunya adalah pada tanggal 5 Januari 2024," terang dia.

"Jika melewati batas waktu tersebut, pemerintah daerah tidak dapat menyalur pajak daerah dan retribusi daerah," pungkasnya. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: