Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat

Rabu, 26 Juli 2023, 09:55 WIB | Wisata | Nasional
Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan terkait gugatan PT Marino Mining International (MMI) terhadap putusan majelis arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI, Selas

"Segala hal mengenai pihak, melalui pembahasan permasalahan hukumnya itu, kan sudah dibahas dalam persidangan BANI, jadi pengadilan tidak bisa menilai itu lagi," terang dia.

"Peluang pembatalan, hanya ada di Pasal 70 dari UU 30 Tahun 1999. Kalau keluar dari Pasal 70 itu, kemungkinan sangat kecil untuk bisa diterima pembatalan putusan BANI," urai Kamil.

Kamil yakin, putusan BANI sudah benar dan tidak dapat dipungkiri. Terlebih, perjanjian antara PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dinyatakan, apabila terjadi permasalahan hukum, mereka mengambil jalur di persidangan BANI.

"Berarti, dia harus tunduk sama ketentuan dan peraturan serta prosedur yang ada di BANI. Dalam prosedur itu, putusan BANI adalah final dan mengikat," terang dia.

"Ini sudah disepakati dalam perjanjian mereka. Jadi, dia (PT MMI) berkewajiban menghargai kesepakatan itu. Pembatalan ini tidak boleh dilakukan," tambahnya.

Pasal 11 Ayat (2) UU 30 Tahun 1999 juga menegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Perkara No 45101/XII/ARB-BANI/2022 ini merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM).

Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.

Kondisi itu, membuat PT KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar, dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM dengan tujuan utama, melunasi seluruh utang KSM baik utang pada negara dan utang kepada kreditur lainnya.

Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu, sehingga terjadi gugatan ke BANI. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: