Bawaslu Sumbar: Semua Perubahan Dokumen Harus Teradministrasi secara Narasi

Jumat, 19 Juli 2024, 01:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Sumbar: Semua Perubahan Dokumen Harus Teradministrasi secara Narasi
Ketua Bawaslu Sumbar Alni, memberi sambutan pada rapat koordinasi persiapan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan PSU anggota DPD-RI di Padang, Kamis. (veri rikiyanto)

PADANG (18/7/2024) - Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni mengingatkan, setiap perubahan dokumen harus teradministrasikan secara narasi.

Saat melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI Sumatera Barat 13 Juli lalu, masih ditemukan dalam rekap kesalahan dalam penjumlahan C hasil yang baru ditemukan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkap Alni.

Hal tersebut disampaikan Alni, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Barat pada PSU Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024 di Padang, Kamis.

Padahal, kata Alni, dalam keputusan KPU 25 sudah disampaikan, setelah proses penghitungan suara dan menyalin ke dalam proses C Hasil, ada kewajiban bagi seluruh KPPS, saksi dan pengawas membuat C Hasil salinan, melakukan pemeriksaan ulang (cross cek) tehadap formulir C Hasil.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi

"Apakan penyalinan dari C Hasil ke C hasil salinan sudah benar, kalau sudah benar baru diperbanyak dan ditanda tangani," kata Alni.

Hal itu, menurut Alni, menjadi temuan fakta, peristiwa bahwasanya pekerjaan-pekerjaan perlu pengontrolan secara berlapis.

Dinamika ini, lanjut Alni, perlu diperhatikan, apabila bagian dari prosedur, mekanisme dan tata cera yang ditemukan, dan ternyata menjadi catatan kejadian yang dianggap kejadian khusus perlu dipastikan masuk ke dalam proses administrasi pengawasan.

Dalam melakukan proses perubahan dokumen dengan mekanisme red foil baik ditingkat TPS kecamatan, kabupaten kota, apabila sudah selesai dilakukan harus dituangkan ke dalam form model C Kejadian Khusus atau minimal dalam proses catatan laporan hasil pengawasan dalam form 6.

Baca juga: DPT Pilgub 2024 Sumbar Berkurang 8.045 dari DPS, Bawaslu Ditemukan Anggota TNI Aktif jadi Pemilih

"Karena ini sudah menjadi bagian dari informasi yang bisa saja dikemudian hari dipermasalahkan secara hukum," tegasnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI