Bawaslu Sumbar: Semua Perubahan Dokumen Harus Teradministrasi secara Narasi

Jumat, 19 Juli 2024, 01:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Sumbar: Semua Perubahan Dokumen Harus Teradministrasi secara Narasi
Ketua Bawaslu Sumbar Alni, memberi sambutan pada rapat koordinasi persiapan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan PSU anggota DPD-RI di Padang, Kamis. (veri rikiyanto)

PADANG (18/7/2024) - Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni mengingatkan, setiap perubahan dokumen harus teradministrasikan secara narasi.

Saat melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI Sumatera Barat 13 Juli lalu, masih ditemukan dalam rekap kesalahan dalam penjumlahan C hasil yang baru ditemukan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkap Alni.

Hal tersebut disampaikan Alni, pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Barat pada PSU Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024 di Padang, Kamis.

Padahal, kata Alni, dalam keputusan KPU 25 sudah disampaikan, setelah proses penghitungan suara dan menyalin ke dalam proses C Hasil, ada kewajiban bagi seluruh KPPS, saksi dan pengawas membuat C Hasil salinan, melakukan pemeriksaan ulang (cross cek) tehadap formulir C Hasil.

Baca juga: Partisipasi PSU DPD RI Sumbar 35,19 Persen

"Apakan penyalinan dari C Hasil ke C hasil salinan sudah benar, kalau sudah benar baru diperbanyak dan ditanda tangani," kata Alni.

Hal itu, menurut Alni, menjadi temuan fakta, peristiwa bahwasanya pekerjaan-pekerjaan perlu pengontrolan secara berlapis.

Dinamika ini, lanjut Alni, perlu diperhatikan, apabila bagian dari prosedur, mekanisme dan tata cera yang ditemukan, dan ternyata menjadi catatan kejadian yang dianggap kejadian khusus perlu dipastikan masuk ke dalam proses administrasi pengawasan.

Dalam melakukan proses perubahan dokumen dengan mekanisme red foil baik ditingkat TPS kecamatan, kabupaten kota, apabila sudah selesai dilakukan harus dituangkan ke dalam form model C Kejadian Khusus atau minimal dalam proses catatan laporan hasil pengawasan dalam form 6.

Baca juga: Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Padang, Ini yang Dibahas

"Karena ini sudah menjadi bagian dari informasi yang bisa saja dikemudian hari dipermasalahkan secara hukum," tegasnya.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: