Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

Kamis, 05 September 2024, 22:28 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas...
Ketua Divisi Parmas KPU Sumbar, Jons Manedi memandu diskusi bersama awak media, Rabu sore. Hadir dikesempatan itu, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Hamdan (Ketua Divisi Hukum) dan Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar). (mangindo kayo)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (4/9/2024) - Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan, bakal calon kepala daerah pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar di Pilkada serentak 2024 dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba.

"Hasil pemeriksaan medis oleh tim RSUP M Djamil Padang yang dipercaya memeriksa kesehatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024 ini, diserahkan ke KPU Sumbar tanggal 3 September 2024 malam," ungkap Surya Efitrimen.

Hal itu dikatakan Surya Efitrimen pada wartawan di Padang, Rabu sore pada agenda temu wartawan sekaitan tentang hasil verifikasi adminitrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024.

Dalam temu media yang dipandu Ketua Divisi Parmas KPU Sumbar, Jons Manedi itu, juga hadir Ketua Divisi Hukum KPU Sumbar, Hamdan dan Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar).

Baca juga: Padang Barat Persiapkan Kampung Bebas Narkoba

Selain menerima hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Sumbar juga menuntaskan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap syarat calon, baik bakal calon gubernur maupun bakal calon wakil gubernur.

"Dari sejumlah item syarat calon, masih ada yang perlu diperbaiki. Ini terjadi di semua bakal calon. Namun, kesalahannya tak mempengaruhi. Sifatnya hanya keliru saja. Karenanya, kita nyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS)," ungkap Surya Efitrimen.

Cotohnya, terkait warna latar belakang pas foto yang tak sesuai dengan yang direkomendasikan. Kemudian, penulisan gelar adat ataupun gelar akademik yang masih belum dilengkapi dengan dokumen pendukung serta kekeliruan lainnya.

Atas kekeliruan dalam melampirkan syarat calon itu, ungkap dia, pasangan calon beserta partai pendukung bisa melakukan perbaikan mulai tanggal 6-8 September 2024.

Baca juga: Kelurahan Surau Gadang jadi Kampung Bebas Narkoba

"Semua dokumen yang dinyatakan BMS kemudian telah diperbaiki, akan diteliti kembali oleh KPU Sumbar tanggal 6-14 September 2024," ungkap dia.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: