Bawaslu Sumbar: Semua Perubahan Dokumen Harus Teradministrasi secara Narasi
Seperti proses gugatan di MK, banyak peristiwa perubahan dokumen yang sebenarnya sudah dilakukan secara legal, tetapi tidak teradministrasikan secara narasi administrasi, baik kepada C kejadian Khusus atau D kejadian khusus.
"Sehingga, apabila ada pihak yang mempermasalahkan kita tidak punya literasi, tidak punya pembanding atau tidak punya dasar hukum yang meng-counter keberatan," pungkasnya.
Rapat Koordinasi ini diikuti perwakilan Bawaslu kabupaten kota se Provinsi Sumatera Barat. (*)
Baca juga: Partisipasi PSU DPD RI Sumbar 35,19 Persen
Halaman:
1 2
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah