Bawaslu Sumbar: Semua Perubahan Dokumen Harus Teradministrasi secara Narasi
Seperti proses gugatan di MK, banyak peristiwa perubahan dokumen yang sebenarnya sudah dilakukan secara legal, tetapi tidak teradministrasikan secara narasi administrasi, baik kepada C kejadian Khusus atau D kejadian khusus.
"Sehingga, apabila ada pihak yang mempermasalahkan kita tidak punya literasi, tidak punya pembanding atau tidak punya dasar hukum yang meng-counter keberatan," pungkasnya.
Rapat Koordinasi ini diikuti perwakilan Bawaslu kabupaten kota se Provinsi Sumatera Barat. (*)
Baca juga: Hari I Rekapitulasi Perolehan Suara PSU DPD, 17 Daerah Tuntas
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024