Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas

Jumat, 03 Mei 2024, 07:58 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Kombes Pol Nico A Setiawan (Dirresnarkoba) dan AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro (Kapolres Padang Panjang), memberikan keterangan tentang penangkapan bintara tinggi membawa ganja di Pasaman,

Sementara, Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan menerangkan, untuk proses penyidikan kasus ini, akan dilakukan BNNP Sumbar.

"Pada prinsipnya, Ditnarkoba Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan BNNP. Kami dari Ditnarkoba akan siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pengembangan," terangnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menambahkan, untuk anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.

Baca juga: Jumpa Pers Akhir Tahun 2019: BNNP Sumbar Terapkan Pemiskinan Bandar Narkoba

"Saat ditangkap BNNP Sumbar, yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran," ujarnya.

Pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkara.

"Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP," pungkasnya. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: