Operasi Ketupat 2024 Digelar 13 Hari, Ini Arahan Kapolres Pasbar

Rabu, 03 April 2024, 18:28 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Operasi Ketupat 2024 Digelar 13 Hari, Ini Arahan Kapolres Pasbar
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto bersama Hamsuardi (bupati Pasbar) memeriksa pasukan yang mengikuti Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat (Ketupat Singgalang), di Mapolres Pasbar, Rabu. (hamsuardi)

PASBAR (3/4/3024) -- Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto mengatakan, apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024.

"Ini sebagai komitmen nyata sinergisitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024," ungkap AKBP Agung Tribawanto yang membacakan amanat dari Kapolri Jendaral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat (Ketupat Singgalang), di Mapolres Pasbar, Rabu.

Apel pasukan yang dihadiri Bupati Pasbar, Hamsuardi itu dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

Baca juga: Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak

Dimulainya Operasi Ketupat Singgalang 2024 itu ditandai dengan pemasangan pita oleh AKBP Agung dan Hamsuardi pada perwakilan personel TNI, personel Brimob, personel Sat Lantas, anggota Sat Pol PP serta anggota Dinas Perhubungan Pasaman Barat.

"Berdasarkan survei Kemenhub RI tahun 2024, akan terjadi peningkatan potensi pergerakan masyarakat sebesar 193,6 juta orang atau meningkat 56,4% dibandingkan tahun 2023 lalu," ungkapnya.

"Untuk itu, TNI-Polri bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Terpusat dengan sandi 'Ketupat 2024' selama 13 hari dari tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024," ungkapnya.

Dijelaskan, dalam operasi itu telah dipersiapkan 5.784 pos, yang terdiri dari 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan dan 480 pos terpadu.

Baca juga: Polres Pasbar Gelar Buka Bersama Wartawan dan Bhayangkari, Ini Pesan AKBP Agung Tribawanto

Semuanya disiagakan dalam rangka pelayanan dan pengamanan utamanya pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas dan bencana alam serta di pusat-pusat keramaian.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: