Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
PASAMAN BARAT (21/4/2024) - Sebanyak 113 kendaraan dilakukan tindakan penindakan pelanggaran prioritas atau kasat mata secara stasioner di depan Kantor Satlantas Polres Pasbar.
Penindakan ini digelar di sepanjang Jalur Protokol 32 Pasaman Baru, Sabtu (20/4/2024) malam. Rincian kendaraan yang ditindak, roda dua sebanyak 101 unit, roda empat (2 unit), tidak memilili SIM C (4 berkas) dan STNK (6 berkas).
"Dari 101 unit kendaraan yang berhasil kami amankan malam ini, terdapat sekitar 49 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong," papar Kasat Lantas Polres Pasbar, Iptu M Irsyad Fathur Rachman, Ahad.
Penindakan yan gdipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pasbar ini, melibatkan puluhan personel Satlantas dan personel Seksi Propam Polres Pasaman Barat.
Baca juga: 89 Motor dan 6 Mobil Diamankan dalam Razia Knalpot Racing di Pasbar
"Kegiatan penindakan ini digelar guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Pasaman Barat setelah arus mudik lebaran," kata Iptu M Irsyad Fathur Rachman mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Diterangkan, sasaran penindakan kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas adalah knalpot Brong, pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Selain itu, kami juga menindak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang kelengkapannya tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)," terangnya.
Disebutkan, pihaknya juga menindak tegas terhadap pengendara yang melakukan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda disepanjang Jalur 32 Pasaman Baru hingga Komplek Pertanian Padang Tujuh.
"Untuk knalpot racing (brong) sendiri, kami tetap melakukan pencopotan dari kendaraan dan penyitaan, selanjutnya dipajang di monumen knalpot racing di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat," tuturnya.
Iptu M. Irsyad mengimbau seluruh masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
- Pendapatan Daerah Pasbar di Perubahan APBD 2024 Naik 2,37 Persen
- Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Pilkada Serentak 2024
- Ribuan Siwa Ikuti Wisuda Tahfiz, Bupati Canangkan Pasbar jadi Kabupaten Santri
- Pemkab Pasbar Bangunkan RKB untuk Ponpes Mu'allimin Muhammadiyah Tamiang