Bawaslu Pariaman Bentuk 5 Tim Bersihkan APK, Stiker Caleg di Mobil Diincar

Selasa, 13 Februari 2024, 09:55 WIB | Kabar Daerah | Kota Pariaman
Bawaslu Pariaman Bentuk 5 Tim Bersihkan APK, Stiker Caleg di Mobil Diincar
Truk crane Pemkab Padang Pariaman, menurunkan APK seorang Calerg di jalur dua BIM, Selasa siang. (veri rikiyanto)

PADANG (13/2/2024) - Berbagai Alat Peraga Kampanye ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Pariaman, KPU, TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, sepanjang Selasa.

Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan menegaskan, memasuki masa tenang, aktifitas kampanye tidak dibolehkan dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kita sudah menyampaikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk membersihkan sendiri APK," kata Riswan.

Riswan menambahkan, Bawaslu telah memberi tenggang waktu hingga tanggal 11 Februari 2024 bagi peserta Pemilu untuk membersihkan APK, selanjutnya tim gabungan akan membersihkan APK yang masih tersisa.

Baca juga: Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas, Khadafi: 321 Saran Perbaikan Telah Disampaikan

"Kita membentuk lima tim yang melakukan penertiban di sepanjang jalan utama dan di seluruh wilayah di Kota Pariaman," tambahnya.

Untuk penertiban APK berupa Billboard ataupun baliho berukuran besar, Bawaslu menggunakan truk crane milik Dinas Perhubungan.

Sementara, untuk penertiban APK berupa stiker yang terpasang di kendaraan, Bawaslu meminta kepada pemilik kendaraan untuk membuka sendiri.

"Kita bersama Dishub dan Kepolisian, tetap akan melakukan patroli pengawasan, jika ditemukan mobil yang masih memasang stiker kampanye, akan kita akan lakukan penertiban," ucap Riswan.

Baca juga: Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Padang, Ini yang Dibahas

Selain itu, lanjut Riswan, pihaknya juga akan melarang kendaraan yang masih dipasangi stiker kampanye untuk mendekati Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada saat hari H (14 Febuari 2024). (*)

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: