DPRD Jambi Pelajari Kiat Sumatera Barat Gali Potensi PAD dari Sektor Industri

Rabu, 24 Januari 2024, 13:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Jambi Pelajari Kiat Sumatera Barat Gali Potensi PAD dari Sektor Industri
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar bertukar cenderamata dengan Wakil Ketua DPRD Jambi, Pinto Jayanegara usai dialog dalam agenda kunjungan kerja Bamus dan Banggar DPRD Jambi ke Sumbar, Selasa. (humas)

Kehadiran Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, juga merupakan perintah Pasal 187 UU No 1 Tahun 2022.

Dinyatakan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang lama, berlaku paling lama dua tahun sejak di undangkannya UU No 1 Tahun 2022 itu.

Pada sesi dialog, Irsyad Syafar memaparkan postur APBD Sumbar tahun 2024. Dia juga mengurai prinsip penyusunan APBD Sumbar 2024, yang memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pusat, seiring dengan percepatan transformasi ekonomi.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Di antaranya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam paparannya terkait Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Irsyad Safar mengungkapkan, beleid ini disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

"Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak darah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak," paparnya.

Selanjutnya, tambah Irsyad, untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94.

Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: