Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi

Rabu, 30 Agustus 2023, 13:17 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan...
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Terutama, kata dia, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai, kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.

"Ada berbagai macam Prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, ini udah sangat jelas," terang dia.

"Kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical, apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu," tambah dia.

Penyederhanaan Akreditasi

Dalam program Merdeka Belajar Episode ke26 ini, Nadiem juga mengungkapkan upaya pemerintah meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Sekarang, status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM.

"Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi," terang Nadiem.

Sementara, Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Imam Buchori, menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

"Hal ini saya kira sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya untuk program studi yang dalam hal ini baru atau yang mungkin sedang berkembang. Sehingga, beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi," ujar Imam Buchori.

Di samping itu, kata Imam, peraturan ini memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun. Artinya, transisi selama dua tahun ini harus dipergunakan untuk mempersiapkan banyak hal, misalnya menyiapkan instrumen yang baru, menyiapkan asesor, juga peraturan-peraturan pendukung yang lain.

"Untuk itu, kami dari BAN-PT dan tentu dengan teman-teman Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan bekerja keras supaya dalam tenggang waktu selama dua tahun ini dapat terpenuhi," ungkapnya.

Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengatakan, "Melalui transformasi akreditasi pendidikan tinggi, perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar pendidikan tinggi masing-masing bahkan hingga melampaui standar nasional."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: