Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan

Sabtu, 25 November 2023, 15:15 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan...
Praktisi hukum dari Kantor Hukum Dealova, Mardefni MH.

PADANG (25/11/2023) -- Praktisi hukum dari Kantor Hukum Dealova, Mardefni SH MH menilai, proses uji kelayakan dan kepatutan hakim agung di Komisi III DPR RI, menyisakan aroma kepentingan politik cukup kental.

Dalam pandangan mantan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi itu, dari 11 nama calon yang disampaikan ke Komisi III untuk ditetapkan jadi 7 calon hakim agung terpilih, cara mengujinya tidak memiliki standar yang terukur.

"Saya melihat, ada seorang calon yang dipermalukan di hadapan publik. Dia disuruh keluar ruangan karena tidak terpenuhi syarat administrasi," ungkap Mardefni di Padang, Sabtu.

Menurut Mardefni, syarat administrasi itu prosesnya di awal. Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti surat pernyataan tidak jadi anggota salah satu partai politik, kenapa dia bisa sampai ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca juga: Kantor Hukum Delova Ungkap Kejanggalan Pengaduan Pegawai BKIM ke DPRD Sumbar

"Ini kan namanya memberi malu calon dan parpol yang bersangkutan," tegas Mardefni yang juga mantan wartawan group JPNN di Sumatera Barat itu.

"Seharusnya, hal ini tidak boleh terjadi. Namanya fit and proper test, yang diuji adalah pikiran dan pengetahuan seseorang tentang hukum, bukan menguji soal administrasi," tambahnya.

Contoh lain tak standarnya cara menguji, terang Mardefni, sewaktu sesi fit and proper test calon dari kalangan perempuan, Ainal Mardiah.

"Ketika Ainal Mardiah di test, sangat kentara sekali jika beliau akan diloloskan dan mungkin karena mewakili perempuan," ungkap Mardefni.

Baca juga: Kantor Hukum Delova Layangkan Somasi Atas Pengaduan Pegawai UPTD BKIM ke DPRD Sumbar

Dalam ngetes calon hakim apalagi Hakim Agung, urai Mardefni, seharusnya tidak boleh pilih kasih antara calon yang laki-laki dan calon perempuan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: