Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
"Dengan demikian, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan DUDI dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang lebih baik," tambahnya.
Direktur Politeknik Negeri Padang (PNP), Surfa Yondri turut menyambut baik kebijakan baru yang mencakup standar akreditasi ini.
"Dengan sumber daya yang ada, sumber dana yang ada, yang selama ini dibebankan kepada perguruan tinggi ini nanti akan bisa diberdayakan untuk kegiatan-kegiatan lain. Sehingga akan memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan," terangnya.
Harapannya ke depan, kata Surfa, kebijakan ini akan melakukan percepatan dalam hal tata kelola dan juga dalam mempercepat proses dalam peningkatan mutu.
"Ke depan, perguruan tinggi akan jauh lebih baik dan akan jauh lebih merdeka dalam menentukan kebijakan secara internal sesuai dengan potensi yang ada," ucapnya.
Sementara, Pipit Anggraeni, Dosen Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung, turut mengapresiasi adanya kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi.
Ia berharap, melalui kebijakan tersebut perguruan tinggi dapat meningkatkan dan fokus pada penyediaan layanan pendidikan sesuai standar serta optimalisasi dalam memberikan jaminan kepada masyarakat.
"Transformasi akreditasi pendidikan tinggi ini sangat diperlukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi," ujar Pipit.
Dijelaskan Mendikbudristek dalam paparannya bahwa langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi adalah (1) Menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi.
Kemudian, (2) Menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun; (3) Peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai; dan (4) Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.
Sementara itu, langkah selanjutnya untuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM) adalah (1) Tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib; dan (2) Menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Honor Gakkumdu, TPS di Kampus dan Pengawas Kelurahan jadi Temuan Komisi II DPR
- Komisi I DPRD Riau Harapkan Organisasi Wartawan dalam Satu Wadah
- Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks