SENGKETA PEMILU: Pengadilan Tinggi Padang Tolak Banding JPU dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
PESISIR SELATAN (7/5/2024) - Pengadilan Tinggi Padang, menolak banding, diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP setempat.
Perihal ini terpapar jelas, dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Padang, Nomor: 166/PID.SUS/2024/PT PDG, tanggal 30 April 2024 , atas nama terdakwa, It Arman Pgl It Bin Syarifuddin.
Amar putusan tersebut dalam penjelasannya, Mengadili:
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Pgl It Bin Syarifuddin tidak dapat diterima.
Baca juga: PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
Menyatakan berkas perkara nomor 32/Pid.Sus/2024 PN PNN, atas nama terdakwa, tetap berada di Pengadilan Negeri Painan.
Dan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada Selasa 30 April 2024.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang tersebut, dipimpin Inrawaldi SH MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang sebagai Hakim Ketua.
Baca juga: Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
H Mirdin Alamsyah SH MH dan Masrizal SH MH sebagai Hakim Anggota.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
- JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
- RUSMA YUL ANWAR: Rekrutmen 2.021 PPPK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- PERGANTIAN PEJABAT, Rusma Yul Anwar: Pejabat Baru harus Konsisten dengan Fakta Integritas yang Diikrarkan
- RUSMA YUL ANWAR: Pembangunan Pengembangan Puskesmas Lumpo untuk Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kabar Daerah - 10 September 2024
Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw
Kabar Daerah - 10 September 2024