Ini Tanggal Pelantikan Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Hasil Pemilu 2024 di Sumatera Barat
![Ini Tanggal Pelantikan Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Hasil Pemilu 2024 di...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-ini-tanggal-pelantikan-caleg-dprd-provinsi-kabupaten-dan-kota-hasil-pemilu-2024-di-sumatera-valoranews-070524123059.jpeg)
PADANG (6/5/2024) - Penetapan calon legislator (Caleg) DPRD Dharmasraya dan Kabupaten Solok hasil Pemilu 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu.
"Gugatan Caleg terpilih DPRD Dharmasraya diajukan Partai Nasdem. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Solok, diajukan Partai Gerindra," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Senin.
Selain tingkat kabupaten, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat juga masih belum bisa ditetapkan karena adanya gugatan dari PDI Perjuangan di Dapil Sumbar 4 (Pasaman dan Pasaman Barat).
Untuk level nasional, terjadi di dua jenis lembaga yakni DPR RI dan DPD RI.
Baca juga: PSU PEMILU 2024: 70,9 Persen Suara DPD RI di Pessel Disegel Cerint
Caleg DPD RI belum bisa ditetapkan terkait gugatan dari salah seorang Caleg yang dicoretnya namanya jadi peserta Pemilu 2024, Irman Gusman.
Begitu juga dengan DPR RI, yang mendapat gugatan dari PPP yang notabene tidak lolos parliamentary threshold (PT) berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Walaupun begitu, terang Ory, sebanyak 17 DPRD kabupaten dan kota yang tidak bermasalah di Provinsi Sumatera Barat, telah menetapkan perolehan suara dan Caleg terpilihnya secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.
Keserentakan ini merujuk Pasal 22 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.
Baca juga: PSU PEMILU 2024: H -1, KPU Pessel Musnahkan 749 Lembar Kelebihan Surat Suara DPD
Dalam beleid ini diatur, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten dan kota apabila tidak terdapat sengketa, dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas, Khadafi: 321 Saran Perbaikan Telah Disampaikan
- Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Padang, Ini yang Dibahas
- Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya
- Suwirpen: Kekerasan Anak di Sumbar Seperti Fenomena Gunung Es
- Ini Harapan Gubernur Sumbar di Pelantikan Rektor Baru Universitas Metamedia