Ini Tanggal Pelantikan Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Hasil Pemilu 2024 di Sumatera Barat

Selasa, 07 Mei 2024, 00:24 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini Tanggal Pelantikan Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Hasil Pemilu 2024 di...
Kantor DPRD Sumbar.

PADANG (6/5/2024) - Penetapan calon legislator (Caleg) DPRD Dharmasraya dan Kabupaten Solok hasil Pemilu 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu.

"Gugatan Caleg terpilih DPRD Dharmasraya diajukan Partai Nasdem. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Solok, diajukan Partai Gerindra," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Senin.

Selain tingkat kabupaten, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat juga masih belum bisa ditetapkan karena adanya gugatan dari PDI Perjuangan di Dapil Sumbar 4 (Pasaman dan Pasaman Barat).

Untuk level nasional, terjadi di dua jenis lembaga yakni DPR RI dan DPD RI.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai

Caleg DPD RI belum bisa ditetapkan terkait gugatan dari salah seorang Caleg yang dicoretnya namanya jadi peserta Pemilu 2024, Irman Gusman.

Begitu juga dengan DPR RI, yang mendapat gugatan dari PPP yang notabene tidak lolos parliamentary threshold (PT) berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Walaupun begitu, terang Ory, sebanyak 17 DPRD kabupaten dan kota yang tidak bermasalah di Provinsi Sumatera Barat, telah menetapkan perolehan suara dan Caleg terpilihnya secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Keserentakan ini merujuk Pasal 22 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Pengadilan Tinggi Padang Tolak Banding JPU dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Dalam beleid ini diatur, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten dan kota apabila tidak terdapat sengketa, dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: