Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut
PASAMAN BARAT (12/4/2023) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menyerahkan enam orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 kepada jaksa penuntut umum, Rabu.
"Keenam tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD, BS serta lima pengusaha dari Manado inisial YDM, AJG, BG, JP dan MAP," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap duaitu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPUsudah dinyatakan lengkap (P21).
Saat penyerahan tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Baca juga: Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
Keenamtersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
"Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang," katanya.
Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan