Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut

Kamis, 13 April 2023, 10:24 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Enam Orang Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut
Salah seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, menandatangani berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Pasbar, Rabu. (robbi irwan)

Ia menyebutkan dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) yang juga sudah tersangka yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu BS, Y dan NI kepada pihak lain dari Manado.

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Lalu, katanya, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

"Saat ini 17 orang tersangka yang telah ditahan itu sudah dilimpahkan ke Rutan Anak Air Padang untuk segera disidangkan," katanya. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: