JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang
PASAMAN BARAT (28/3/2024) - Jaksa penuntut umum (JPU) limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pindana korupsi (Tipikor) Pembangunan RSUD Pasaman Barat Tahun 2018-2020 ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Kita mengapresiasi gerak cepat penyidik. Dalam waktu singkat kurang lebih 20 hari menuntaskan penyidikan dan kesigapan Tim JPU yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Kamis.
Dikatakan, tersangka HPS dan barang bukti dari perkara ini telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu (27/3/2024) yang saat itu didampingi penasehat hukumnya, Hamid SH.
JPU mendudukkan HPS sebagai terdakwa dalam kedudukan dan peranannya serbagai direktur PT TGI yang merupakan perusahaan KSO kerjasama operasi PT MAM Energindo yang memenangkan tender secara manipulatif.
Selanjutnya, melaksanakan pekerjaan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"JPU kita, yang dipimpin Firdaus SH dan tim, menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang," ungkapnya. (*)
Baca juga: Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat
- Ini Pesan Risnawanto di Upacara Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional