Ini Jadwal Rekrutmen PPS Pemilu 2024, Persyaratan, Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gaji

Minggu, 18 Desember 2022, 07:58 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ini Jadwal Rekrutmen PPS Pemilu 2024, Persyaratan, Dokumen yang Diperlukan dan Besaran...
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani pada Temu Media Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU Sumbar, di Padang, Sabtu sore.

PADANG (18/12/2022) - KPU mulai proses rekrutmen calon panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu Serentak 2022 mulai 18 Desember 2022 ini. Proses pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pendaftaran ditutup 27 Desember 2022.

"Bagi warga yang sempat mendaftar jadi calon PPK tapi tidak lolos seleksi, masih bisa ikut seleksi PPS ini," ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani pada Temu Media Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU Sumbar, di Padang, Sabtu sore.

Pendaftaran PPS Pemilu Serentak 2024 yang akan bertugas pada 929 unit nagari definitif di Sumatera Barat, dilakukan melalui laman resmi KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan alamat

https://siakba.kpu.go.id.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang masih manual. SIAKBA ini diluncurkan secara resmi oleh KPU, 20 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Ini Kesiapan Sumut Sambut Pemilu 2024 dan PON XXI

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPS, calon pelamar pertama kali memiliki akun terlebih dulu. Kemudian, baru menyiapkan berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Dokumen untuk mendaftar PPS:

  • Surat pendaftaran sebagai calon PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6
  • Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Syarat calon anggota PPS:

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPS:

  • 1. Warga Negara Indonesia.
  • 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPS.
  • 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • 5. Tidak jadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • 6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • 7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji PPS per bulan

Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

Baca juga: 895 Pesonel PPK di Provinsi Sumbar Ditetapkan, 67 Persen Sarjana S1, Ini Besaran Gajinya

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Tahapan Pembentukan PPS Pemilu 2024

  1. Pengumuman pendaftaran 18-22 Desember 2022
  2. Penerimaan pendaftaran calon PPS 18-27 Desember 2022
  3. Penelitian administrasi 19-29 Desember 2022
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 Desember 2021 sampai 1 Januari 2023
  5. Seleksi tertulis 2-4 Januari 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 5-7 Januari 2023
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPS 30 Desember 2022-7 Januari 2023
  8. Wawancara 8-10 Januari 2023
  9. Pengumuman hasil seleksi 11-13 Januari 2023
  10. Penetapan anggota PPS 13 Januari 2023
  11. Pelantikan anggota PPS 17 Januari 2022

PPS ini beranggotakan 3 orang per nagari (kelurahan atau desa-red) dengan masa kerja terhitung 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. (kyo)

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: