Dewan Pers Siapkan LPE untuk Pengaduan Karya Jurnalistik, Manual dan Email Dihapus Bertahap

Senin, 31 Oktober 2022, 20:51 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Dewan Pers Siapkan LPE untuk Pengaduan Karya Jurnalistik, Manual dan Email Dihapus...
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana.

"Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.

Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online. Menurut Yadi, jumlahnya bahkan hingga mencapai lebih dari 95 persen.

Ini jadi catatan khusus bagi pengelola media online, untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.

Baca juga: 43 Jurnalis Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Gorontalo, Ini Harapan Mahmud Marhaba

"Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing," pungkas Yadi.

Data Dewan Pers, pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui Risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).

Total, pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90% kasus selesai.

Menaggapi rencana Dewan Pers terkait proses laporan media maupun karya jurnalistik secara elektronik, Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, memberikan apresiasi atas terobosan tersebut.

Menurut dia, dengan menggunakan aplikasi tersebut, akan mempermudah kontrol publik terhadap kerja jurnalis.

"Ini untuk melihat sejauhmana karya jurnalistik dari sebuah media benar-benar professional. Untuk itu saya mengimbau seluruh anggota PJS, agar selalu mengedapankan profesionalisme dalam menyajikan sebuah karya jurnalistik," ungkap Mahmud.

Dengan waktu yang tersisa 2 bulan ini, kata Mahmud, jurnalis yang tergabung di PJS diharapkan mampu menyesuaikan dengan harapan Dewan Pers.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: