Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Rabu, 01 Mei 2024, 20:37 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

PADANG (1/5/2024) - Sebanyak 17 dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, tidak terdapat dalam daftar permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Data ini terungkap merujuk surat MK No: 2384/HP.10.04/04/2024 tertanggal 29 April 2024," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Rabu.

Dengan kondisi seperti itu, ungkap Ory, KPU di tingkat kabupaten dan kota, sudah bisa menetapkan calon terpilih hasil Pemilu 2024 serta perolehan kursi masing-masing partai politik.

Hal ini merujuk Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

Pada Pasal 22 diatur, Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kab/kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Sesuai surat MK itu, paling lambat tanggal 2 Mei 2024, KPU di 17 kabupaten kota se-Sumatera Barat itu telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD kabupaten kota mereka masing-masing," ungkap Ory.

Sedangkan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok, terang Ory, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU RU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK.

Hal tersebut juga berlaku untuk penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024

"Mengingat, adanya sengketa Hasil Pemilih dengan lokus daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 4 (Pasaman dan Pasbar) yang diajukan PDI Perjuangan," terang Ory. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: