Dewan Pers Disarankan Tak Lagi Low Profile dan Defensif Hadapi UKW Abal-abal

Kamis, 08 September 2022, 16:16 WIB | News | Nasional
Dewan Pers Disarankan Tak Lagi Low Profile dan Defensif Hadapi UKW Abal-abal
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra (kiri) pada acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa di Jakarta. Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang ter

Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Putusan ini bersifat final dan mengikat.

Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

Baca juga: Tim Penguji UKW dan Rombongan PJS Sambangi Museum Batubara PTBA

Menurut Prof Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu.

"Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik," paparnya.

Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari putusan MK tersebut.

"Putusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat," tuturnya.

"Putusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional," tegas Wina.

Karena putusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

"Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen," urai Wina. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: