Tim Penguji UKW dan Rombongan PJS Sambangi Museum Batubara PTBA
MUARA ENIM (30/5/2023) - AVP Humas ADM dan Korporat PT Bukit Asam (BA), Hendri Mulyono menuturkan, Museum Batubara dibangun dalam rangka wujud komitmen PTBA dalam hal visi sustainability, khususnya pengelolaan masyarakat dan lingkungan yang berkelanjutan.
"Jika batubara yang digali sudah menipis bahkan habis, daerah ini akan tetap ramai dikunjungi wisatawan baik dari luar maupun masyarakat setempat," harap Hendri Mulyono saat menerima Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba yang diikuti Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS Sumsel beserta anggota PJS lainnya termasuk Tim Penguji UKW, Selasa.
Kunjungan ke Museum Batubara Bukit Asam oleh rombongan pengurus Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) ini, usai penutupan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Muara Enim, Selasa.
Rombongan disambut baik oleh pihak PT Bukit Asam, dalam hal ini AVP Humas ADM dan Korporat PT BA, Hendri Mulyono didampingi Tim Kowis PT BA.
Baca juga: Tanggung Iuran 400 Warga Muara Enim, PT SBS Raih Penghargaan Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan
Hendri memberikan penjelasan perihal gagasan dan sejarah didirikannya Museum Batubara Bukit Asam kepada PJS dan Tim penguji UKW.
Dalam pantauan, di dalam musem terdapat banyak edukasi dan informasi seperti jenis-jenis batu bara, ruang kereta bawah tanah, alat-alat tambang yang digunakan pada masa lalu, ruang theater audio visual, hingga sejarah pimpinan Bukit Asam dari masa ke masa.
Melalui museum ini, para pengunjung dapat mengetahui sejarah pertambangan batubara dari era kolonial sampai saat ini. Selain itu, kereta akan membawa pengunjung serasa di dalam tambang bawah tanah.
Diketahui pada penghujung kegiatan pihak PT Bukit Asam memberikan cenderamata pada Ketua Umum PJS, Ketua DPD PJS Sumsel dan Tim Penguji UKW dari UPN Yogyakarta. (kyo)
Baca juga: PJS Muara Enim Inisiasi UKW Angkatan I Bersama UPN Veteran, Diikuti 35 Peserta
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR