Dewan Pers Disarankan Tak Lagi Low Profile dan Defensif Hadapi UKW Abal-abal

Kamis, 08 September 2022, 16:16 WIB | News | Nasional
Dewan Pers Disarankan Tak Lagi Low Profile dan Defensif Hadapi UKW Abal-abal
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra (kiri) pada acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa di Jakarta. Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang ter

JAKARTA (6/9/2022) - Dewan Pers bersama anggota konstituen, akan melakukan konsolidasi dalam menghadapi banyaknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu, yang bukan dilaksanakan oleh Dewan Pers.

Konstituen yang akan dilibatkan antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Kemudian, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Hal ini berarti, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah --menurut Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers-- sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca juga: UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya

Topik itu mengemuka dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa di Jakarta. Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, hasil putusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri.

"Ini adalah satu dari sedikit putusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat," kata Prof Azra yang menilai putusan ini adalah sebuah tonggak penting.

Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Baca juga: 43 Jurnalis Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Gorontalo, Ini Harapan Mahmud Marhaba

Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: