Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak, Tersangka HAM Kembalikan Uang Suap 3,8 Miliar
Dia menegaskan kepada pihak yang merasa menerima suap dan gratifikasi segera memulangkan uang itu. Jika tidak maka pihaknya akan melakukan penyitaan aset tanpa tembang pilih.
"Siapapun yang menerima dan tidak mengembalikan maka asetnya akan kami sita," tegasnya.
Pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman kasus mega proyek ini. Sejumlah saksi terus diperiksa dan dimintai keterangan.
"Hingga saat ini sudah tujuh tersangka kita tetapkan dan tidak akan berhenti sampai disini," tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar.
Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA.
Kemudian, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Selain menemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar juga kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Pertimbangan Meringankan
Sementara itu pengacara tersangka HAM, Parmonang Siregar mengatakan pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar itu dari keluarga kliennya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen
- Bupati Pasbar Minta Maaf Usai Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada, Ini Alasannya
- Hamsuardi Antarkan Langsung Bantuan untuk Korban Banjir Agam, Tanah Datar dan Padang Panjang
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah