Ditahan di Rutan Anak Air Padang: Dua Tersangka Pembangunan RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Penuntut Umum
PASAMAN BARAT (18/11/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat lakukan penyerahan tersangka dan barang (tahap dua) perkara Tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018 hingga 2020 dengan anggaran sebesar Rp134 miliar atas nama tersangka Ali Munar dan Novri Indra.
"Penyerahan dan barang bukti tahap dua merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21)," ungkap kata Kasi Pidsus Kejari Pasbar, Andy Suryadi, Jumat.
Dikatakan Andy, pada saat tahap dua, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya Penuntut Umum melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai didalam berkas.
"Kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini," kata Andy.
Baca juga: Kejari Pasbar Raih Kinerja Terbaik I Kategori Pidsus dan Pidum
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat