Ditahan di Rutan Anak Air Padang: Dua Tersangka Pembangunan RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Penuntut Umum
PASAMAN BARAT (18/11/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat lakukan penyerahan tersangka dan barang (tahap dua) perkara Tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018 hingga 2020 dengan anggaran sebesar Rp134 miliar atas nama tersangka Ali Munar dan Novri Indra.
"Penyerahan dan barang bukti tahap dua merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21)," ungkap kata Kasi Pidsus Kejari Pasbar, Andy Suryadi, Jumat.
Dikatakan Andy, pada saat tahap dua, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya Penuntut Umum melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai didalam berkas.
"Kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini," kata Andy.
Baca juga: Kejari Pasbar Raih Kinerja Terbaik I Kategori Pidsus dan Pidum
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Lomba Nagari Percontohan Anti Korupsi, Tim Provinsi Nilai Nagari Kapa
- Dandim 0305 Pasaman Kunker ke Pemkab Pasbar, Ini Harapan Risnawanto
- DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
- Perangkat Nagari, Bamus Hingga Keltan di Pasbar akan Dibiayai jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar