Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak, Tersangka HAM Kembalikan Uang Suap 3,8 Miliar

Selasa, 23 Agustus 2022, 20:54 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak, Tersangka HAM Kembalikan Uang Suap 3,8 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan penyidik lainnya, memperlihatkan uang hasil suap dan gratifikasi dari salah seorang tersangka, AM, di kantor Kejari Pasbar, Selasa. (robi

PASAMAN BARAT (23/8/2022) - Uang suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar, berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Uang miliaran rupiah itu terkait penentuan pemenang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak, Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp3,8 dari salah seorang tersangka, HAM.

"Hari ini, pukul 11.00 WIB, perwakilan keluarga tersangka AM menyerahkan uang hasil suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar dari total temuan kita senilai Rp4,5 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan penyidik lainnya, Selasa.

Dia mengatakan uang suap senilai Rp3,8 miliar itu bertujuan untuk memenangkan perusahaan PT MAM Energindo sebagai perusahaan yang mengerjakan pembangunan RSUD yang dilakukan dalam tahun jamak itu.

Baca juga: Kejari Pasbar Raih Kinerja Terbaik I Kategori Pidsus dan Pidum

"Dari info awal yang diperoleh uang suap Rp4,5 miliar itu telah dibagi-bagi dan sejumlah nama yang menerima telah kita kantongi," sebutnya.

Menurutnya, proses terhadap pendalaman suap dan gratifikasi itu terus berjalan. Untuk memenangkan PT MAM Energindo itu dijanjikan Rp11,5 miliar.

Namun, sampai saat ini disimpulkan yang terealisasi Rp4,5 miliar, namun akan dilakukan pendalaman apakah betul segitu yang diterima.

Dia menegaskan, tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Tersangka Muhammad Yusuf Masuki Tahap 2

"Rencananya, nanti uang Rp3,8 miliar ini akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Bank Rakyat Indonesia cabang Pasaman Barat. Pengembalian uang ini tidak menghapus pidananya," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: