Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak, Tersangka HAM Kembalikan Uang Suap 3,8 Miliar

Selasa, 23 Agustus 2022, 20:54 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambak, Tersangka HAM Kembalikan Uang Suap 3,8 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan penyidik lainnya, memperlihatkan uang hasil suap dan gratifikasi dari salah seorang tersangka, AM, di kantor Kejari Pasbar, Selasa. (robi

Dia berharap dengan adanya iktikat baik dari kliennya mengembalikan, maka akan menjadi bahan pertimbangan meringankan di persidangan nanti.

"Kami berharap ada keringanan dan perkara kliennya segera dilimpahkan dan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. (pl1)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: