Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen
![Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen](https://valoranews.com/photos/berita/berita-kepersertaan-aktif-jkn-di-pasbar-capai-9724-persen-valoranews-200524060814.jpeg)
PASBAR (19/5/2024) - Penduduk Pasaman Barat yang sudah jadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) 97,24% dari total penduduk. Standar untuk memenuhi kriteria universal health coverage (UHC) 95 persen.
Untuk tingkat keaktifan kepesertaan, Pasaman Barat mencapai diangka 75,91% (standarnya hanya di atas 75%).
"Selain dua kriteria di atas, tidak adanya tunggakan iuran peserta JKN baik pada tahun sebelumnya maupun pada tahun berjalan, serta tersedianya alokasi anggaran untuk membayarkan iuran peserta JKN yang didaftarkan pemerintah daerah pada tahun berjalan, jadi indikator " jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi.
Hal itu disampaikannya, saat rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Pasaman Barat Tahap I Tahun 2024, Selasa (14/5/2024) di Ruang Rapat Sekda.
Baca juga: Pelebaran Masjid Uba Butuh Anggaran Rp3,9 Miliar, Ini Kata Wabup Pasbar
Pertemuan ini untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program JKN serta membahas isu, tantangan dan kendala yang nantinya akan dicarikan solusinya oleh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan program JKN di Kabupaten Pasaman Barat tetap berjalan dengan baik.
Pertemuan tersebut dibuka Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto didampingi Asisten III, Raf'an, Kadis Kesehatan, Plt Kepala Bappelitbangda, Sekretaris DPMN, Dinas Sosial, BPJS Pasaman Barat dan stakeholder terkait lainnya.
Disampaikan Haris, banyak manfaat yang dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat, ketika kabupaten/kota sudah UHC Non Cut Off.
"Pemerintah daerah sudah memastikan tidak satupun warganya terkendala untuk mendapatkan pelayanan dimanapun mereka berada di wilayah Indonesia," ungkap Haris.
Baca juga: Angka Stunting Pasbar Ditargetkan Turun 14 Persen di Tahun 2024
Selain itu, terang dia, kepesertaannya langsung aktif dan dapat dilayani di fasilitas kesehatan sesaat peserta terdaftar masuk kedalam master file kepesertaan BPJS Kesehatan, tanpa harus menunggu selama 14 hari atau pada bulan berikutnya sejak peserta didaftarkan pemerintah daerah.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Kirim 6 Peserta Seleksi MTQ Korpri VII tingkat Provinsi
- Dinas Kesehatan Pasbar Matangkan Persiapan PIN Polio
- TP PKK Pasaman Barat Boyong 4 Penghargaan
- Jalan Nagari Koto Sawah Rusak Berat, Tonase Truk Pengusaha TBS Dianggap Biang Kerok
- Mantan Dirut PDAM Tirta Gemilang Pasbar Ditahan, Alihkan Dana SR-MBR untuk Beli Mobil dan Alat Musik
TP PKK Pasaman Barat Boyong 4 Penghargaan
Kab. Pasaman Barat - 19 Juli 2024