Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen

Senin, 20 Mei 2024, 06:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi bersama Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto dan jajaran rapat bersama Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Pasaman Barat Tahap I Tahun 2024, Selasa. (robi irwan)

PASBAR (19/5/2024) - Penduduk Pasaman Barat yang sudah jadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) 97,24% dari total penduduk. Standar untuk memenuhi kriteria universal health coverage (UHC) 95 persen.

Untuk tingkat keaktifan kepesertaan, Pasaman Barat mencapai diangka 75,91% (standarnya hanya di atas 75%).

"Selain dua kriteria di atas, tidak adanya tunggakan iuran peserta JKN baik pada tahun sebelumnya maupun pada tahun berjalan, serta tersedianya alokasi anggaran untuk membayarkan iuran peserta JKN yang didaftarkan pemerintah daerah pada tahun berjalan, jadi indikator " jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi.

Hal itu disampaikannya, saat rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Pasaman Barat Tahap I Tahun 2024, Selasa (14/5/2024) di Ruang Rapat Sekda.

Baca juga: Pelebaran Masjid Uba Butuh Anggaran Rp3,9 Miliar, Ini Kata Wabup Pasbar

Pertemuan ini untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program JKN serta membahas isu, tantangan dan kendala yang nantinya akan dicarikan solusinya oleh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan program JKN di Kabupaten Pasaman Barat tetap berjalan dengan baik.

Pertemuan tersebut dibuka Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto didampingi Asisten III, Raf'an, Kadis Kesehatan, Plt Kepala Bappelitbangda, Sekretaris DPMN, Dinas Sosial, BPJS Pasaman Barat dan stakeholder terkait lainnya.

Disampaikan Haris, banyak manfaat yang dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat, ketika kabupaten/kota sudah UHC Non Cut Off.

"Pemerintah daerah sudah memastikan tidak satupun warganya terkendala untuk mendapatkan pelayanan dimanapun mereka berada di wilayah Indonesia," ungkap Haris.

Baca juga: Angka Stunting Pasbar Ditargetkan Turun 14 Persen di Tahun 2024

Selain itu, terang dia, kepesertaannya langsung aktif dan dapat dilayani di fasilitas kesehatan sesaat peserta terdaftar masuk kedalam master file kepesertaan BPJS Kesehatan, tanpa harus menunggu selama 14 hari atau pada bulan berikutnya sejak peserta didaftarkan pemerintah daerah.

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: