DPT Ganda di Kabupaten Solok Hampir 1 Juta, Ini Penjelasan KPU

Rabu, 12 September 2018, 17:51 WIB | Wisata | Kab. Solok
DPT Ganda di Kabupaten Solok Hampir 1 Juta, Ini Penjelasan KPU
Tiga orang komisioner KPU Kabupaten Solok (ki-ka), Jons Manedi, Gadis M dan Defil foto bersama usai pleno penetapan DPT Pemilu 2019. (istimewa)

Ganda K3 adalah pemilih yang memiliki kegandaan dilihat dari nama, tempat tanggal lahir, status kawin, jenis kelamin, alamat.

"Kegandaan ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya disebabkan dari terjadinya unggah data lebih dari 1 kali di satu nama yang dikategorikan ganda K1, kemudian ada terjadi kesalahan pencatatan terhadap elemen data pemilih yang diunggah kedalam sistem data pemilih (Sidalih)," urai Defil.

Disamping data ganda, juga ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih yang disebabkan di antaranya meninggal dunia, pindah domisili, dibawah umur, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri.

Baca juga: Daftar 9 Caleg Terpilih Dapil Kab Solok IV; Gerindra Dapat 2, Caleg PAN Terpilih Berselisih 20 Suara

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, mohon segera lapor ke PPS dan PPK di wilayah timpat tinggalnya dengan memperlihatkan KTP elektronik," terang Defil.

"Karena, salah satu syarat untuk bisa menyalurkan hak pilih nanti adalah sudah memiliki KTP elektronik. Bagi yang belum ada KTP elektroniknya, bisa datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman data," tambah dia. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: