Daftar 9 Caleg Terpilih Dapil Kab Solok IV; Gerindra Dapat 2, Caleg PAN Terpilih Berselisih 20 Suara

Sabtu, 29 Juni 2019, 16:41 WIB | Wisata | Kab. Solok
Daftar 9 Caleg Terpilih Dapil Kab Solok IV; Gerindra Dapat 2, Caleg PAN Terpilih...
Ilustrasi.

VALORAnews - Caleg PAN nomor urut 7, Etranedi unggul 20 suara dari caleg nomor urut 3, Nopi Amanda yang hanya meraup 1.665 suara pemilih Pemilu 2019 di Dapil Kabupaten Solok IV. Dengan mengantongi 1.685 suara pemilih, Etranedi diperkirakan jadi wakil PAN mewakili Dapil IV yang meliputi kecamatan Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti.

Dapil Kabupaten Solok IV yang menyediakan 9 kursi ini, jadi daerah lumbung suara Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto itu meraih 9.456 suara pemilih. Diperkirakan, perolehan suara itu akan meraih dua kursi parlemen, merujuk penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 yang ditandatangani pada rapat pleno terbuka 4 Mei 2019 lalu. (lihat grafis)

Selain itu, PKB dan Partai Garuda merupakan dua partai yang tak mengajukan Calegnya untuk dipilih di Dapil Kabupaten Solok IV pada Pemilu 2019 ini. Namun, nasib kedua partai ini jauh berbeda. PKB masih meraih suara partai (mencoblos tanda gambar partai-red) sebanyak 285. Sedangkan Partai Garuda tidak mendapatkan suara pemilih sama sekali alias nol suara.

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

Berdasarkan pleno KPU Kabupaten Solok yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Kabupaten Solok IV yakni:

  • 1. PKB 285
  • 2. Gerindra 9.456
  • 3. PDIP 583
  • 4. Golkar 4.416
  • 5. NasDem 4.145
  • 6. Garuda 0
  • 7. Berkarya 1.862
  • 8. PKS 4.309
  • 9. Perindo 1,815
  • 10. PPP 3.182
  • 11. PSI 849
  • 12. PAN 6.180
  • 13. Hanura 3.505
  • 14. Demokrat 6.118
  • 19. PBB 2.524
  • 20. PKPI 124

Berdasarkan Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu kursi begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," bunyi Pasal 422 UU 7/2019.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: