DPT Ganda di Kabupaten Solok Hampir 1 Juta, Ini Penjelasan KPU

Rabu, 12 September 2018, 17:51 WIB | Wisata | Kab. Solok
DPT Ganda di Kabupaten Solok Hampir 1 Juta, Ini Penjelasan KPU
Tiga orang komisioner KPU Kabupaten Solok (ki-ka), Jons Manedi, Gadis M dan Defil foto bersama usai pleno penetapan DPT Pemilu 2019. (istimewa)

VALORAnews - KPU Sumbar mencatat, data pemilih ganda pada penyelenggaraan pemilu 2019 ini sebesar 979.095 dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 3.477.311 orang. Kabupaten Solok jadi penyumbang temuan ganda terbesar yakni 769.652 orang.

"Kegandaan sebanyak 769.652 orang ini merupakan temuan dari partai politik. Angka ini tidak logis karena DPT Kabupaten Solok hanya 262.612," ungkap anggota KPU Kabupaten Solok, Defil, Kamis (13/9/2018).

Ditegaskan Defil, keganjilan lain dari temuan kegandaan oleh partai politik ini juga jauh melebihi angka Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Solok, yang hanya 360 ribu lebih.

"Kita mengakui, data ganda masih ditemukan dalam DPT kita. Namun, angkanya tidak sebesar itu," terangnya.

Baca juga: Horor! Sejarah Kampung Mati di Sariak Bayang Kabupaten Solok, Puluhan Tahun Ditinggalkan Penghuninya

Dijelaskan, pada 27 Agustus 2018 lalu, KPU Kabupaten Solok telah menetapkan DPT sebanyak 262.612 yang tersebar di 14 kecamatan dan 74 nagari. Setelah ditetapkan secara berjenjang hingga ke KPU RI pada 5 September 2018 di Jakarta, muncul rekomendasi terkait dengan data ganda yang disampaikan Bawaslu RI dan Partai Politik.

Atas rekomendasi ini, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1033 yang isinya, memerintahkan KPU di setiap tingkatan, melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota, Partai Politik, Disdukcapil dan stakeholder lainnya, mencermati data ganda yang terdapat di dalam DPT.

"Pada 10 September 2018, KPU Kabupaten Solok melakukan analisa data. Ditemukan sebanyak 885 data ganda yang dikategorikan ganda K1 sebenyak 66 orang, ganda K2 (86 orang), ganda K3 (733 orang).

Ganda K1 adalah pemilih yang memiliki kegandaan pada KK, NIK, nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat dan alamat TPS.

Baca juga: 70 Kader Ikuti Pendidikan Dasar PKPNU Angkatan I PCNU Kabupaten Solok

Ganda K2 adalah pemilih yang memiliki kegandaan dilihat dari NIK, nama, jenis kelamin, status kawin, alamat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: