BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar

Rabu, 18 September 2024, 20:05 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
Tim BPJS Ketenagakerjaan Padang, Sentosa Aji didampingi Degi Solanda dan Aulia paparkan proses pendaftaran karyawan jadi peserta disela rapat harian Pengda JMSI Sumbar, di Sekretariat Jl Mangopoh No 12 Padang, Selasa sore. (mangindo kayo)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (17/9/2024) -- Setiap badan usaha berbadan hukum, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Sistem kita mensyaratkan, minimal dua orang karyawan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sentosa Aji dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Selasa sore.

Hal itu dikatakan Sentosa Aji didampingi Degi Solanda dan Aulia, disela rapat harian Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Sumbar.

Rapat yang digelar di Sekretariat JMSI Sumbar, Jl Mangopoh No 12 Padang itu, dipimpin Sekretaris Pengda JMSI Sumbar, Aguswanto didampingi Al Imran (Bendahara).

Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

Juga hadir sejumlah pemilik media siber yang juga anggota JMSI Sumbar, Siti Rahmadani Hanifah (topsumbar.co.id), Sutrisno (kongkrit.com), Osmond (Dirgantaraonline.com), Hendrizon (Maklumatnews.com), Yuamran (Figurnews.com) dan Herlina (Taranews.com).

Dalam dialog itu, berbagai pertanyaan seputar layanan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, jadi pembahasan. Terlebih, karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu persyaratan pendaftaran ke Dewan Pers.

"Dewan Pers mempersyaratkan, minimal lima orang karyawan perusahaan media, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Osmond saat sesi tanya jawab.

Menjawab tanya itu, Sentosa Aji mengungkapkan, semakin banyak karyawan yang jadi peserta, tentu jadi lebih baik. Karena, setiap karyawan akan terlindungi dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis atau pekerja media.

Baca juga: 60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024