BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar

Rabu, 18 September 2024, 20:05 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
Tim BPJS Ketenagakerjaan Padang, Sentosa Aji didampingi Degi Solanda dan Aulia paparkan proses pendaftaran karyawan jadi peserta disela rapat harian Pengda JMSI Sumbar, di Sekretariat Jl Mangopoh No 12 Padang, Selasa sore. (mangindo kayo)

"Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan," terangnya.

Dikatakan, proses pendaftaran jadi peserta BP Ketenagakerjaan juga sangat mudah. Bisa mendaftar secara daring (online), datang ke kantor pos atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Sentosa Aji, pemilik media akan sangat diuntungkan jika mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, didaftarkan sebagai peserta JKK.

Baca juga: 60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal

Program ini, terang dia, melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja termasuk perjalanan dinas.

"Biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya hingga pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," ungkap Aji tentang manfaat terdaftar sebagai peserta JKK.

Selain itu, pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, akan tetap mendapatkan upah penuh selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga dinyatakan sembuh.

Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, urai dia, keluarga pekerja akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua anak pekerja dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Aji juga menjelaskan manfaat JKM bagi pekerja yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja.

"Santunan kematian diberikan sebesar Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman Rp10 juta serta beasiswa untuk dua anak pekerja dengan masa iur minimal tiga tahun," ungkap dia.

Selain itu, program JHT juga menjadi fokus utama sosialisasi. JHT merupakan manfaat berupa akumulasi iuran yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: