Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
PADANG (14/9/2024) - Persyaratan calon dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024, dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Kita telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap syarat calon kedua Paslon. Hasil vermin ini, juga telah ditetapkan dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 13 September 2024," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu.
Dijelaskan Ory, hasil Vermin tersebut dituangkan kedalam berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024.
Dokumen ini, diserahkan Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno, Jumat sore.
Baca juga: Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan Calonnya
Untuk pasangan calon Mahyeldi-Vasco Ruseimy, diterima petugas penghubung, Wawan Ardiansyah.
Sedangkan paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar, berkas hasil vermin diserahkan Sutrisno pada petugas penghubung, Cantika.
Sedangkan hasil vermin untuk Bawaslu Sumbar, diterima Maya Rizky P.
Dikatakan Ory, KPU Sumbar selanjutnya akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut secara luas kepada publik.
Baca juga: Ini 9 Balon DPD RI Dapil Sumbar yang Penuhi Syarat Administratif, 3 Petahana Lolos
Tujuannya, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan administrasi calon dan juga terhadap visi, misi dan program calon yang disusun berdasarkan RPJPD Sumatera Barat.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Agenda Masa Sidang I DPRD Sumbar Ditetapkan, Ada Pengesahan APBD 2025, Renja DPRD dan Sosialisasi KPK
- Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
- Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy