Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
PADANG (14/9/2024) - Persyaratan calon dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024, dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Kita telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap syarat calon kedua Paslon. Hasil vermin ini, juga telah ditetapkan dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 13 September 2024," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu.
Dijelaskan Ory, hasil Vermin tersebut dituangkan kedalam berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024.
Dokumen ini, diserahkan Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno, Jumat sore.
Baca juga: Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan Calonnya
Untuk pasangan calon Mahyeldi-Vasco Ruseimy, diterima petugas penghubung, Wawan Ardiansyah.
Sedangkan paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar, berkas hasil vermin diserahkan Sutrisno pada petugas penghubung, Cantika.
Sedangkan hasil vermin untuk Bawaslu Sumbar, diterima Maya Rizky P.
Dikatakan Ory, KPU Sumbar selanjutnya akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut secara luas kepada publik.
Baca juga: Ini 9 Balon DPD RI Dapil Sumbar yang Penuhi Syarat Administratif, 3 Petahana Lolos
Tujuannya, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan keabsahan persyaratan administrasi calon dan juga terhadap visi, misi dan program calon yang disusun berdasarkan RPJPD Sumatera Barat.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024