Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
PADANG (18/9/2024) - Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan kontestan hanya satu pasangan calon, kemenangannya harus meraih 50 persen lebih suara sah.
"Aturan harus menang lebih dari 50 persen suara sah itu, diatur dalam Pasal 54 huruf (d) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Ory di Padang, Selasa.
Untuk Sumatera Barat, dari 12 kabupaten dan 7 kota serta provinsi yang mengikuti Pilkada serentak nasional 2024, terdapat satu daerah yang memiliki calon tunggal. Yakni Kabupaten Dharmasraya.
Dijelaskan Ory, kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
"Sebelum pemilihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah (gubernur, bupati atau wali kota-red)," terang dia.
Pasal 54 huruf (d) Ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 mengatur, ada dua pilihan waktu bagi KPU dalam menggelar pemilihan baru jika calon tunggal kalah dari kotak kosong.
Yakni, pemilihan baru dilakukan tahun berikutnya atau pemilihan baru digelar mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan undang-undang atau lima tahun.
"Fase pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub pada Pasal 54 D ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016 sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal," ujarnya.
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
Nomor Urut Calon Tunggal Tetap Diundi
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024