Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
JAKARTA (16/8/2024) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing klien mereka agar tidak terjebak dalam praktik suap-menyuap.
"Advokat memiliki peran instrumental dalam mencegah suap, hanya mereka yang dapat meyakinkan klien untuk tidak melakukan suap," terang Erry tegas.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara "Malam Refleksi Peringatan Kemerdekaan RI" yang diadakan oleh Peradi dan Rumah Bersama Advokat (RBA) di Jakarta, Jumat malam.
Dalam forum yang dihadiri oleh advokat dan aktivis hukum, Erry menggarisbawahi peran penting advokat dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Rumah Baca Anak Nagari Terima Rp50 Juta dari Kemendikbudristek
"Demokrasi tidak akan berjalan efektif, tanpa penegakan hukum yang kuat," tegasnya.
Motivasi utama Erry berbicara demikian adalah untuk mengingatkan pentingnya integritas dalam profesi advokat.
Meskipun ada kabar tentang advokat yang terlibat dalam praktik suap, Erry menegaskan bahwa masih banyak advokat yang berhasil memenangkan kasus tanpa harus mengorbankan integritas mereka.
"Dalam praktiknya, masih banyak advokat yang bisa menang tanpa suap," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Agam Akselerasi Pembangunan Rumah Relokasi untuk Korban Banjir Bandang Agam
Selain itu, Erry juga menyoroti bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
- KPTIK dan PJS Tandatangani Nota Kesepakatan Event Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024