Komisi I DPRD Sumbar Tinjau Kesiapan KPU Padang Pariaman Gelar Pilkada Serentak 2024

Rabu, 07 Agustus 2024, 12:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Padang Pariaman
Komisi I DPRD Sumbar Tinjau Kesiapan KPU Padang Pariaman Gelar Pilkada Serentak 2024
Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) DPRD Sumbar dialog dengan KPU Padang Pariaman dalam agenda kunjungan lapangan dalam rangka pengawasan dan monitoring terkait kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024, Selasa. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG PARIAMAN (6/8/2024) - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padang Pariaman, Sutan Syarif Hidayat memastikan, pihaknya siap menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati Padang Pariaman pada Pilkada serentak 2024.

"Saat ini, tahapan Pilkada serentak telah memasuki penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). KPU juga tengah bersiap untuk masa pendaftaran pasangan calon yang akan digelar 27-29 Agustus 2024," ungkap Sutan Syarif Hidayat.

Hal itu dikatakannya, saat menerima rombongan Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) DPRD Sumbar, yang melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengawasan dan monitoring terkait kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Sumbar ini dipimpin Ketua, Sawal diampingi Maigus Nasir (wakil ketua) dan Desrio Putra (anggota). Dari eksekutif, hadir Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Sumbar, Syawaludin.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Dalam sesi dialog, Sutan Syarif Hidayat yang didampingi Junaidi (Sekretaris KPU Padang Pariaman) dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL), menerangkan alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada Padang Pariaman sebesar Rp28 miliar lebih ditambah sharing dana provinsi sebesar Rp6 miliar lebih.

"Pada tahap pengajuan anggaran Pilkada serentak 2024 lalu ke Pemkab Padang Pariaman, KPU Padang Pariaman mengusulkan Rp34 miliar," ungkap Sutan Syarif Hidayat.

Tak terpenuhinya usulan anggaran, terang dia, KPU Padang Pariaman kemudian menyisiatinya dengan merevisi kembali sejumlah agenda sosialisasi yang telah dirancang sebelumnya.

Kemudian, juga merevisi anggaran perjalanan dinas serta kegiatan-kegiatan lainnya.

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

Pada pelaksanaan Pilkada, terang Sutan, jumlah maksimal pemilih per TPS sebanyak 600 orang. Sedangkan di periode Pemilu, pemilih per TPS sebanyak 300 orang.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: