Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
AGAM (13/9/2024) -- Pemkab Agam perpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se-Kabupaten Agam, sebagaimana amanat UU No 3 Tahun 2024.
"Masa jabatan anggota Bamus Nagari dari enam tahun jadi delapan tahun, seiring perpanjangan jabatan wali nagari yang juga jadi 8 tahun," ungkap Bupati Agam, Andri Warman saat pengukuhan di Balairong Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat.
Pengukuhan masa jabatan Bamus Nagari ini, digelar dalam dua gelombang. Untuk wilayah Agam Barat, digelar Jumat. Sedangkan di kawasan Timur, digelar tanggal 16 September 2024.
Andri Warman berharap, perpanjangan masa amanah yang diemban Bamus, dapat jadi semangat dalam berkontribusi pada masyarakat.
Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan nagari sesuai dengan amanat UU No 3 Tahun 2024.
"Perpanjangan masa jabatan ini juga membawa perubahan regulasi di tingkat Kabupaten dan Nagari, termasuk revisi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Bamus Nagari," terangnya.
"Kemudian, Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian anggota Bamus. Selain itu, perubahan terhadap RPJM Nagari juga akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan ini," ungkap Andri Warman.
Ia menekankan pentingnya memahami aturan tentang pemerintahan nagari agar anggota Bamus dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.
Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi dalam paparannya menjelaskan peran strategis Bamus nagari, sebagai mitra pemerintah nagari.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
Kabar Daerah - 18 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kabar Daerah - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kabar Daerah - 18 September 2024
Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya
Kabar Daerah - 18 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024
Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Kab. Agam - 16 September 2024