Hari I Rekapitulasi Perolehan Suara PSU DPD, 17 Daerah Tuntas

Sabtu, 20 Juli 2024, 08:34 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Hari I Rekapitulasi Perolehan Suara PSU DPD, 17 Daerah Tuntas
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen didampingi 4 komisioner lainnya, memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU DPD Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Jumat.

PADANG (19/7/2024) - Hari pertama Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Pemilu Anggota DPD Pemilu 2024 Tingkat Sumatera Barat, menyisakan dua dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

"Hari ini, kita menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi hingga pukul 22.00 WIB. Hingga pukul 22.20 WIB, tersisa Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman yang belum dibacakan. Berdasarkan musyawarah, pleno kami putuskan dilanjutkan besok pagi pukul 08.30 WIB," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen saat menskor rapat pleno, Jumat malam.

Dalam rapat pleno yang berlangsung 2 hari, 19-29 Juli 2024, masing-masing Ketua KPU kabupaten kota di Sumatera Barat, secara bergiliran membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah masing-masing.

Diketahui, PSU DPD RI ini berlangsung di 17.569 TPS di 19 Kabupaten kota dengan pemilih.

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban memandu proses pembacaan ini. Diawali oleh KPU Kota Payakumbuh, lalu diiikuti KPU Bukittinggi, KPU Sijunjung, KPU Limapuluh Kota dan lainnya.

Masing-masing KPU, diminta membuka kotak berisi hasil perolehan suara 16 calon DPD yang bersegel dalam amplop sembari memerlihatkannya pada para saksi dan Bawaslu.

Kemudian, membacakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), pengguna hak pilih dalam DPT, pengguna hak pilih dalam DPT tambahan, pengguna hak pilih dalam DPT khusus dan total pengguna hak pilih. Masing-masingnya dirinci antara perempuan dan laki-laki.

Dilanjutkan pembacaan surat suara terdiri dari jumlah surat suara yang diterima, surat suara yang digunakan berikut cadangan, surat suara rusak serta surat suara yang dikembalikan.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024 se-Sumbar, 8 Daerah Head to Head, 1 Lawan Kotak Kosong, 1 Perseorangan, Payakumbuh Paslon Terbanyak

Selanjutnya, dibacakan hasil perolehan suara per kecamatan (Form D Hasil). Terakhir, dibacakan kejadian khusus yang terjadi selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: