Tambang Air Dingin Sudah Disanksi, Tidak Perlu Ada Rapat Lagi, DLH Sumbar: Patuhi Saja Kewajiban Teknis

Kamis, 09 Mei 2024, 08:15 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Tambang Air Dingin Sudah Disanksi, Tidak Perlu Ada Rapat Lagi, DLH Sumbar: Patuhi Saja...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (9/5/2024) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi mengungkapkan, telah menerapkan sanksi penghentian sementara operasional perusahaan tambang berizin yang belum melengkapi kewajiban teknisnya di daerah Air Dingin Kabupaten Solok.

"Kita juga telah memasang plang tanda larangan aktivitas penambangan di lokasi tambang Air Dingin itu," tegas Fuadi, di Padang, Rabu.

Hal itu disampaikan Tasliatul Fuadi terkait kewenangan Pemprov Sumbar dalam menghentikan aktivitas tambang tak berizin di kawasan Air Dingin Solok.

Dengan adanaya sanksi itu, dia menilai, tidak perlu lagi ada rapat terkait hal tersebut sebelum kewajiban teknis dipenuhi pihak perusahaan.

Baca juga: 7 Pengedar Ganaja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan

"Kita sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan," sebut Fuadi.

Terkait ketidakhadiran gubernur Sumatera Barat dalam rapat keputusan pembahasan jalan nasional di Nagari Air Dingin tentang tambang rakyat yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Solok pada Rabu (8/5/2024), Fuadi menilai itu sudah tepat.

"Tidak hadirnya gubernur adalah bentuk ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan," tegas Fuadi.

Dikatakan, selain telah memberikan sanksi yang tegas, DLH bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Baca juga: Plt Gubernur Sumbar Isi Kuliah Umum di Unsri, Dorong Generasi Milenial Jadi Entrepreneur

Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024