DPRD Sumbar Gelar Rapat Konsultasi dengan Pimpinan AKD dan Fraksi, Ini yang Dibahas

Minggu, 13 Oktober 2024, 23:29 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Gelar Rapat Konsultasi dengan Pimpinan AKD dan Fraksi, Ini yang Dibahas
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para wakil ketua dan Plt Sekwan, pimpin rapat Konsultasi Pimpinan bersama Ketua AKD dan Ketua-Ketua Fraksi di Ruang Khusus I, Jumat pagi. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (10/10/2024) - DPRD Sumbar periode 2024-2029 harus langsung berlari cepat, menyelesaikan target kerja kedewanan hingga tutup tahun 2024 ini.

"Salah satu tugas penting DPRD Sumbar yang dilantik 28 Agustus 2024 kemarin yakni pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.

Hal itu dikatakannya, usai kegiatan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Sumatera Barat bersama Ketua Komisi-Komisi, Ketua Bapemperda, Ketua BK dan Ketua-Ketua Fraksi di Ruang Khusus I, Jumat pagi.

Bersama Muhidi, hadir lengkap para wakil ketua DPRD Sumbar yakni M Iqra Chissa, Nanda Satria dan Evi Yandri serta Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Ismelda Jenreini.

Baca juga: Alat Kelengkapan DPRD Sumbar Tuntas, Semua Partai Dapat Jatah Kursi Pimpinan

Usai rapat konsultasi pimpinan dengan para ketua AKD dan fraksi ini, dilanjutkan dengan agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menetapkan jadwal agenda kedewanan.

Dikatakan Muhidi, rapat Bamus DPRD Sumbar ini membahas serta menyusun agenda-agenda kerja kedewanan pada masa sidang I tahun 2024/2025.

"Penyusunan agenda kerja ini jadi salah satu langkah lanjutan pasca ditetapkannya seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat paripurna, Kamis (10/10/2024)," ungkap Muhidi.

"Jadwal ini mesti segera ditetapkan oleh Bamus, dikarenakan banyak kerja yang menunggu untuk segera diselesaikan DPRD," tambah dia.

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2024-2026 Dikukuhkan, Muhidi: Partai dan Warna Kita Boleh Beda, Tapi...

Salah satu yang mendesak, yakni penetapan dan pengesahan Ranperda APBD Sumbar tahun 2025 yang harus dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah paling lambat 30 November.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024