Agenda Masa Sidang I DPRD Sumbar Ditetapkan, Ada Pengesahan APBD 2025, Renja DPRD dan Sosialisasi KPK
PADANG (11/10/2023) - DPRD Sumatera Barat menargetkan Perda APBD Tahun 2025 telah disetujui pada rapat paripurna yang dijadwalkan tanggal 28 November 2024.
"Nota pengantar Ranperda APBD Tahun 2024, dijadwalkan akan disampaikan gubernur tanggal 1 November 2024," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Hal itu terungkap dalam keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar, tentang Penjadwalan Kegiatan DPRD Masa Persidangan Pertama tahun 2024/2025, Jumat.
Keputusan ini ditandatangani Ketua Bamus yang juga Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan Ismelda Jenreni (Plt Sekretaris DPRD Sumbar), tertanggal 11 Oktober 2024.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Untuk pembahasan Ranperda APBD 2025 ini, 65 orang anggota DPRD Sumbar period 2024-2029 ini, akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan dan Pembahasan APBD Tahun 2025 sesuai Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan antara komisi-komisi dengan mitra kerja terkait pada tanggal 11-12 November 2024.
Lalu, dilanjutkan dengan rapat internal Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan komisi-komisi pada tanggal 13 November 2024.
Tanggal 14-15 November 2024, dilanjutkan dengan agenda rapat kerja Banggar bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dalam rangka pembahasan Ranperda APBD 2025.
Pembahasan Ranperda APBD 2025 ini juga akan disertai kegiatan konsultasi dan studi banding Banggar yang dijadwalkan 17-23 November 2024.
Selain itu, DPRD Sumbar juga menargetkan, telah merumuskan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang pelaksanaannya digawangi Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
- Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy
- Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi