Hansastri Perpanjang Karir ASN sebagai Dosen Unand, Erinaldi Ditunjuk jadi Plh Sekdaprov Sumbar
PADANG (14/10/2024) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri alih profesi jadi dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unand, melanjutkan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang berakhir Oktober 2024 ini.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy kemudian menunjuk drh Erinaldi sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Sumbar mengantikan Hansastri.
"Penunjukan Pak Erinaldi sebagai Plh Sekdaprov ini, untuk mengisi kekosongan setelah Pak Hansastri resmi pindah tugas. Ini penting, agar jalannya roda pemerintahan tetap berjalan optimal," terang Audy Joinaldy di Padang, Senin.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Baca juga: Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Bagi pejabat Pejabat Administrasi, BUP-nya 58 tahun bagi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
Kemudian, BUP 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.
Di samping itu, terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama serta Guru Besar (Profesor).
Baca juga: Pramuka Sumbar Miliki KTA Multifungsi, Jadi Percontohan di Indonesia, Kerja Sama dengan Bank Mandiri
Hansastri dilahirkan di Jorong Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, tanggal 13 Oktober 1964.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024