Jabatan Sonny BP dan Roberia Diperpanjang jadi Pj Wali Kota, Ini Pesan Plt Gubernur Sumbar

Selasa, 15 Oktober 2024, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Jabatan Sonny BP dan Roberia Diperpanjang jadi Pj Wali Kota, Ini Pesan Plt Gubernur Sumbar
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy foto bersama dengan Sony BPR dan Roberia usai menyerahkan SK Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Padang Panjang dan Pj Wali Kota Pariaman di Istana Gubernuran, Senin malam. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (14/10/2024) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy menekankan pentingnya peran para penjabat wali kota dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024.

Ia meminta agar keduanya memastikan setiap tahapan berjalan lancar dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga, tidak terlibat dalam politik praktis.

"Persiapan Pilkada adalah tugas yang sangat penting. Penjabat wali kota harus memastikan semuanya berjalan baik, terutama menjaga netralitas ASN. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus," tegas Audy.

Hal itu dikatakan Audy, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri mengenai perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang dan Pj Wali Kota Pariaman di Istana Gubernuran, Senin malam.

Baca juga: Plt Gubernur Sumbar Isi Kuliah Umum di Unsri, Dorong Generasi Milenial Jadi Entrepreneur

Diketahui, tidak ada perubahan terkait nama pejabat yang ditunjuk sebagai Pj wali kota di kedua daerah tersebut oleh Mendagri.

Keduanya kembali dijabat oleh Pj Wali Kota sebelumnya. Sonny Budaya Putra sebagai Pj Wali Kota Padang Panjang dan Roberia sebagai Pj Wali Kota Pariaman.

"Keduanya kembali ditunjuk karena dinilai berhasil oleh Kemendagri selama masa jabatan sebelumnya," tegas Audy Joinaldy usai kegiatan penyerahan SK.

Penunjukan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Baca juga: Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar

Dalam pasal 11 ayat (4), disebutkan bahwa jika masa jabatan penjabat diperpanjang oleh orang yang sama, pelantikan ulang tidak diperlukan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024