Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi

Kamis, 12 September 2024, 23:30 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan...
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyerahkan secara simbolis kartu kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan nelayan di Pantai Purus, beberapa waktu lalu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (12/9/2024) - Sedikitnya, 7 ribu lebih nelayan di Sumbar, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Iurannya dibayarkan Pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun. Setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri dengan menyisihkan uang dari pendapatannya.

"Risiko kecelakaan kerja, tidak bisa diprediksi termasuk risiko nelayan saat melaut. Jadi nelayan perlu dilindungi dengan memberikannya asuransi atau jaminan sosial," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Kamis.

Asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan ini tertuang dalam Perda Sumatera Barat No 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.

"Diharapkan, perlindungan yang diberikan melalui asuransi atau jaminan sosial ini berdampak terhadap kesejahteraan nelayan dan bisa menjadi solusi bagi mereka," ujar Mahyeldi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda menambahkan, sesuai ketentuan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Gubernur Sumbar sudah menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau.

"Kesepakatan itu juga telah ditindak lanjuti dalam bentuk perjanjikan kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang," terangnya.

Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur

"Perlindungan yang diberikan pada nelayan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov Sumbar," terang Reti Wafda.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024