SENGKETA PEMILU: It Arman Caleg PPP Dituntut 2 Tahun Penjara
PESISIR SELATAN (22/4/2024) - Sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024, berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.
Pada persidangan ke - 3, Senin, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widoartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman.
Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa It Arman, dilaporkan Robby, warga Kecamatan IV Jurai ke Bawaslu Pessel.
Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, saksi ROBBY mendapatkan informasi, bahwa persyaratan ijazah yang dilampirkan terdakwa It Arman berupa Paket C, di indikasi palsu.
Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, saksi pelapor mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Saksi pelapor bertemu dengan saksi Asmawati, selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Baca juga: SENGKETA PEMILU: Tuduhan Ijazah Palsu Terbantahkan, It Arman Wajib Lepas dari Segala Tuntutan
Saksi Asmawati menerangkan bahwa ijazah tersebut diduga palsu.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir
- Di Pessel, Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Capai 68,3 Persen
- Di Pessel, Usia Harapan Hidup Masyarakat Capai 73,27 Persen
- HARDIKNAS 2024: Lanjutkan Merdeka Belajar, Refleksi Pencapaian Sektor Pendidikan
- PELAYANAN PUBLIK: Rutan Painan Kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa